Krsumsel.com, Batam – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mengungkap penanganan kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di Batam pada 2023 setelah tersangka ditangkap di Padang Lawas Sumatera Utara.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Jumat (2/10) mengatakan, tersangka berinisial APNL telah diamankan dan dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum.
Dalam konferensi pers di Batam, Kamis (1/10), Afiditya menjelaskan kecelakaan tersebut terjadi pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Letjen Suprapto dekat Hotel Venia Kecamatan Sagulung.
Saat itu, APNL mengemudikan kendaraan roda empat dari arah Muka Kuning menuju Batu Aji, sedangkan korban RN (17) mengendarai sepeda motor. Sepeda motor korban terjatuh ke kanan dan korban terhempas ke bawah kendaraan yang dikemudikan APNL hingga terlindas.
“Korban mengalami luka memar pada bagian perut sebelah kiri dan meninggal dunia setelah mendapat penanganan di rumah sakit,”kata Afiditya.
Baca juga; Polda Kalsel Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya Kapal Virgo
Penyidik meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan melalui gelar perkara pada 13 Desember 2024. Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, polisi menetapkan APNL sebagai tersangka pada 26 September 2026.
Polisi sebelumnya memperoleh informasi mengenai keberadaan APNL di Padang Lawas pada 24 September 2026. Tim Polresta Barelang kemudian berkoordinasi dengan Polres Padang Lawas dan menangkap APNL di sebuah rumah di Busonik Padan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas pada 27 September 2026.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. APNL dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(net)












