Sepanjang September 2026, Polres Ogan Ilir Ungkap 10 Kasus Narkoba

oleh

Krsumsel.com, Indralaya – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir mengungkap 10 kasus dugaan tindak pidana narkotika sepanjang September 2026.

Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka serta menyita 671,54 gram sabu dan sejumlah pil ekstasi.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan rilis resmi Polres Ogan Ilir, dari 10 laporan polisi (LP) yang ditangani selama September 2026, sebanyak 14 orang diamankan, terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan.

Barang bukti yang disita meliputi 144 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 671,54 gram, serta sembilan butir ekstasi dan sejumlah pecahan pil ekstasi.

Baca juga: Bandara Batam Bagikan Masker Kepada Penumpang 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Satres Narkoba menegaskan komitmen kepolisian untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Dari jumlah barang bukti yang kita sita, 3.366,7 jiwa berhasil kita selamatkan dari potensi dampak penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres.

“Estimasi tersebut menggunakan asumsi perhitungan, yakni satu gram sabu berpotensi berdampak terhadap lima orang dan satu butir ekstasi terhadap satu orang,” tambahnya.

Ps. Kasat Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, A. Surya Atmaja, S.H., memimpin upaya penindakan tersebut sebagai bagian dari langkah berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Lebih lanjut Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Upaya ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan risiko penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda,” katanya. (rul)