Krsumsel.com, INDRALAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XL (ke-40) Masa Sidang I Tahun 2026, Rabu (30/9/2026), dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pada pembicaraan tingkat kedua.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Ogan Ilir tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Wahyudi, S.T., dan Wakil Ketua II Ahmad Syafe’i.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ogan Ilir atas hasil pembicaraan tingkat kesatu yang disampaikan oleh Amir Hamzah, S.H.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 melalui persetujuan bersama antara Bupati Ogan Ilir dan pimpinan DPRD.
Baca juga: KPK Sebut Ombudsman dapat Laporkan Dugaan Pungli di Lapas
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, S.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Ogan Ilir, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Ogan Ilir juga menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari rangkaian pembahasan sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persetujuan bersama ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyesuaian anggaran daerah untuk mendukung pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Perubahan APBD 2026 berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga anggaran yang telah disepakati dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(rul)













