Polda Gorontalo Amankan Sembilan Pelaku Pengolahan Emas Ilegal

oleh

Krsumsel.com, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo mengamankan sembilan orang yang diduga melakukan kegiatan pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di Desa Tilangobola Kecamatan Suwawa Timur Kabupaten Bone Bolango.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede di Gorontalo, Senin (28/9) mengatakan, penindakan dilaksanakan berdasarkan laporan polisi tanggal 25 September 2026, yang segera ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.

“Pada Jumat (25/9) sekitar pukul 13.00 Wita, tim Subdit IV Tipidter melakukan penegakan hukum terkait pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di Desa Tilangobula,”kata Maruly.

Baca juga: Puskesmas Sluke Rembang Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Ia menjelaskan, petugas di lapangan segera melakukan pengamanan status quo terhadap lokasi beserta peralatan dan material yang ditemukan, dengan memasang garis polisi pada area yang dianggap perlu diamankan.

Petugas mengamankan sembilan orang pekerja yang diduga terlibat dalam kegiatan pengolahan emas ilegal tersebut, yakni FL, YG, AM, ZM, MR, AD, RD, MP, dan MR. Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan pekerja tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara, diperoleh informasi bahwa pemilik lokasi tempat pengolahan emas tanpa izin tersebut adalah seorang warga berinisial CY.

Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah membuat laporan polisi model A, serta melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan.

Dalam penindakan itu, petugas turut menyita 21 jenis barang bukti, yaitu satu jerigen berisi air keras, delapan buah blower, lima karung berisi karbon, setengah sak karbon hasil olahan, satu sak karung berisi boraks, lima unit tempat panggangan, lima unit penyaring, satu kompor gas dan delapan karung berisi pecahan kana (tempat peleburan material emas) bekas pakai.(net)