Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Sita 18,88 Gram Sabu, Dua Tersangka Diamankan

oleh

Krsumsel.com, Indralaya – Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ibul III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Kedua tersangka berinisial BA (40) dan I (27) diamankan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.45 WIB, di sebuah rumah di Jalan Sriwijaya Raya, Dusun I, Desa Ibul III.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Petugas Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Pemulutan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka.

Baca juga: Kaca Mobil Dipecah, Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 18,88 gram.

Polisi juga menyita timbangan digital, gunting, pipet sekop plastik, plastik klip kosong, pirek kaca, bong, serta dua korek api gas.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU Surya Atmaja, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 18,88 gram,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.

IPTU Surya mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.(rul)