Abaikan Imbauan, Polsek Sanga Desa Tindak Tegas Aktivitas Ilegal Refinery di Keban 1, 8 Orang Ditangkap

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Polsek Sanga Desa menindak tegas aktivitas illegal refinery di wilayah Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Selasa (28/7) sekitar pukul 07:20 WIB. Dalam penindakan itu, sebanyak 8 orang pelaku berhasil ditangkap.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi turut membenarkan dalam penangkapan tersebut. Ia menambahkan jika penangkapan ini hasil dari patroli yang dipimpin dirinya bersama anggota Polsek Sanga Desa. Sebelumnya juga, pihaknya telah rutin memberikan imbauan ke lokasi illegal refinery. Agar tidak lagi melakukan aktivitas ilegal. Namun, kemarin ditemukan yang masih membandel.

“Kemarin kita patroli dan ditemukan tiga lokasi illegal refinery di wilayah Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba yang masih beroperasi. Karena membandel dari imbauan, maka kita tindak tegas, ” ujar pria yang akrab disapa Harun kepada kantor berita KRSumsel, Rabu (29/7).

Harun menambahkan, dari 3 lokasi ini. Untuk pertama, lokasi penyulingan milik pria berinisial L (saat ini masih DPO). Pihaknya berhasil menangkap 4 orang yang sedang melakukan aktivitas illegal refinery menggunakan 1 tungku masakan dengan kapasitas 140 drum. Kemudian, di lokasi kedua milik pria berinisial D (masih DPO) berhasil ditangkap 2 orang pelaku yang sedang memasak minyak illegal refinery mengunakan 1 tungku masakan dengan kapasitas 130 drum.

Terakhir, di lokasi penyulingan minyak milik pria berinisial C (masih DPO), pihaknya berhasil menangkap 2 orang pelaku yang sedang memasak minyak ilegal, dengan menggunakan 1 tungku masakan dengan kapasitas 120 drum.

“Guna proses lebih lanjut. Kini, ke 8 orang pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Sanga Desa, ” tutupnya.(Andi Slegar)