Indralaya, KRsumsel.com – Polres Ogan Ilir secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,2 kilogram yang diperkirakan memiliki nilai jual di pasaran mencapai Rp 5,4 miliar, Prosesi pemusnahan ini dilakukan secara terbuka di halaman Mapolres Ogan Ilir, pada hari Rabu, 20 Mei 2026.
Cara pemusnahannya pun unik dan menjadi sorotan, di mana puluhan bungkus narkoba tersebut dimasukkan ke dalam mesin blender hingga hancur halus seperti bubuk, lalu dicampur dengan cairan kimia khusus dan air hingga menjadi cairan atau layaknya “jus”, kemudian dialirkan ke saluran pembuangan agar tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan aman dari penyalahgunaan.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, Bupati Panca wijaya akbar dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pejabat utama Polres, saksi ahli, serta para awak media.
Turut hadir dan disaksikan langsung pula oleh kedua tersangka pelaku yang diamankan dalam kasus ini.
Berdasarkan keterangan, barang bukti seberat 4,2 kilogram ini berhasil digagalkan pengedarannya dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, 04 April 2026 lalu, saat itu, tim opsnal Satuan Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil meringkus dua orang kurir sekaligus pengedar berinisial ES (40 tahun) dan YB (47 tahun), yang merupakan warga Kota Palembang.
Baca juga: Belum 1X24 Jam Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan
Penangkapan dilakukan di kawasan Simpang Sakatiga, Kecamatan Indralaya. Dari hasil pengembangan, diketahui barang haram tersebut berasal dari wilayah Tanjung Raja dan rencananya akan didistribusikan ke wilayah perkotaan Palembang. Selain barang bukti utama berupa sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, yaitu sebuah unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang, dua buah telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 210.000.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah melalui tahap pengujian di Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan terbukti positif mengandung zat Metamfetamin.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa jumlah barang bukti seberat 4,2 kilogram ini merupakan yang terbesar dan fantastis sepanjang sejarah berdirinya Polres Ogan Ilir.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
“Pengungkapan kasus ini adalah yang terbesar di Ogan Ilir. Nilainya mencapai Rp 5,4 miliar jika beredar di masyarakat, kami musnahkan dengan cara dihancurkan, diblender, dilarutkan cairan agar menjadi cairan dan tidak bisa dipakai lagi. Kami pastikan barang bukti ini musnah total, tidak ada yang tersisa, dan tidak bisa diperjualbelikan kembali,” tegas Kapolres di hadapan wartawan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar narkoba untuk berkeliaran di wilayah hukum Ogan Ilir.
Kedua tersangka, ES dan YB, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Ogan Ilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I.
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sebesar Rp 10 miliar.
Meskipun dua pelaku utama telah diamankan, Kapolres menyebutkan bahwa penyidikan belum selesai. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan besar maupun sindikat di balik peredaran barang haram tersebut yang jangkauannya melintasi wilayah kabupaten dan kota.
“Kami terus kembangkan kasus ini, kami lacak siapa dalang utamanya. Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya pengedar, jangan coba-coba beraksi di Ogan Ilir. Polres Ogan Ilir siap berantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” pungkas AKBP Bagus Suryo Wibowo.(rul)














