Gubernur Sumut Janji Perjuangkan Kepastian Pesangon Buruh PBPH

oleh

Medan, Krsumsel.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan memperjuangkan kepastian pesangon buruh perusahaan yang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dicabut oleh pemerintah pusat.

“Nah ini akan kami perjuangkan. Akan kami sampaikan, baik ke Kementerian Ketenagakerjaan atau pihak perusahaan. Pasti akan kami usahakan,”tegas Bobby menjawab aspirasi Serikat Pekerja Kehutanan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (26/3) sore.

Gubernur menegaskan, nasib buruh di wilayah Sumatera Utara senantiasa akan menjadi perhatian pihaknya.

Pemerintah pusat resmi mencabut izin sebanyak 28 perusahaan di seluruh Indonesia, termasuk PBPH PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Jalan Indorayon, Desa Dolok Nauli, Kabupaten Toba, Sumatera Utara pada 20 Januari 2026.

Pencabutan ini sebagai bentuk pengakuan negara atas kegagalan mengelola sumber daya alam selama bertahun-tahun dengan membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa penindakan.

Baca juga:

Hal ini menyusul terjadinya bencana ekologis dan kerusakan lingkungan di tiga provinsi Sumatera, yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh pada akhir November 2025.

“Kami akan mengupayakan kepastian bagi buruh TPL yang berhenti operasionalnya, terutama terkait permasalahan pesangon,”tutur Bobby.

Perwakilan Aliansi Serikat Buruh Kehutanan Pangeran Marpaung mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah menerima dan menindaklanjuti aspirasi para buruh.

Ia menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada para pekerja di sektor kehutanan.

Diketahui, kebijakan manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap ribuan karyawan memicu aksi unjuk rasa setelah pemerintah mencabut izin PBPH di Jakarta pada 20 Januari 2026.

Seperti aksi unjuk rasa dilakukan di gerbang pintu masuk Mill TPL di Sosor Ladang Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Sumatera Utara, Senin (2/3) lalu.

Ribuan buruh TPL yang di PHK, baik buruh permanen maupun buruh kontrak di pabrik perusahaan tersebut menyampaikan tuntutan karena pihak manajemen mengumumkan pesangon akan diberikan sebesar 0,5 x N.

Keputusan itu ditolak oleh karyawan TPL karena dinilai merugikan dan tidak sesuai harapan. Mereka menuntut besaran pesangon diubah menjadi 1,75 x N.(net)