Tanjung Pandan, KRsumsel.com – Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan, Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2026 nihil menerima laporan.
”Kami nihil menerima laporan terkait permasalahan pembayaran THR Lebaran 2026,”kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan DKUKMPTK Belitung Erwan Junandi di Tanjungpandan, Kamis (26/3).
Dia mengatakan, nihilnya laporan aduan THR membuktikan pembayaran THR oleh perusahaan ke karyawan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Posko pengaduan THR Lebaran 2026 DKUKMPTK Belitung sebelumnya dibuka pada Senin (9/3) lalu hingga H+7 Lebaran 2026.
Ia memastikan, sampai hari ini pihaknya belum ada menerima laporan mengenai permasalahan dalam pembayaran THR Lebaran 2026 dari para pekerja di daerah itu.
Baca juga:Kejari Sabang Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa
”Kondisinya sama dengan tahun sebelumnya yakni nihil laporan pengaduan terkait pembayaran THR Idul Fitri,”ujarnya.
Erwan menambahkan, hal ini menandakan tingkat kepatuhan perusahaan di daerah itu tinggi dalam membayarkan kewajiban THR Lebaran 2026 kepada para pekerja.
Selain itu lanjut dia, perusahaan di daerah juga memiliki pemahaman yang baik terkait regulasi kewajiban pembayaran THR Lebaran 2026.
”Dengan tidak adanya laporan pembayaran THR Lebaran 2026 mencerminkan pemahaman perusahaan yang baik terhadap regulasi dan aturan ketenagakerjaan,”katanya.
Erwan berharap, dengan patuhnya perusahaan dalam membayarkan THR Lebaran 2026 dapat meningkatkan keharmonisan hubungan antara perusahaan dan para pekerja.
”Kami berharap di tahun mendatang perusahaan dapat tetap patuh dan disiplin dalam membayarkan THR keagamaan khususnya Hari Raya Idul Fitri kepada para pekerja,”ujarnya.(net)















