Kejari Bengkulu Terima Pengembalian Uang Rp595 Juta Kasus Labkesda

oleh

Bengkulu, KRsumsel.com – Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menerima pengembalian uang kerugian negara dari salah satu terdakwa kasus korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 senilai Rp595 juta.

Pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan terdakwa Akhmad Basir yang merupakan broker atau perantara dalam proyek pembangunan Labkesda Kota Bengkulu.

“Bahwa hari ini Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima pengembalian kerugian negara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dengan jumlah Rp595 juta yang diserahkan oleh keluarga terdakwa atas nama AB,”kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom S Sumbayak di Kota Bengkulu, Kamis (26/3).

Usai menerima pengembalian kerugian negara tersebut, tim penyidik langsung menyetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, total pengembalian uang kerugian negara pada kasus korupsi pembangunan Labkesda Dinas Kesehatan Kota Bengkulu yang diterima Kejaksaan Negeri Bengkulu mencapai Rp856,20 juta.

Sedangkan berdasarkan perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, nilai kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi tersebut sekitar Rp1,13 miliar.

Baca juga: Kejari Sabang Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa

Sebelumnya, Kejari Bengkulu menerima pengembalian kerugian negara dari para terdakwa, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto sebesar Rp136 juta, terdakwa kontraktor pelaksana proyek Joli Okta Riansyah Rp10,20 juta, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani sebesar Rp105 juta, dan Konsultan Pengawas Pekerjaan Riza Mahlefi yaitu Rp10 juta.

Selanjutnya, saat persidangan terdakwa, Doni Iswanto mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp45 juta dan terdakwa Akhmad Basir juga telah menitipkan kerugian keuangan negara pada 5 Januari 2026 sebesar Rp100 juta.

Meskipun telah menerima pengembalian uang kerugian negara, Kejaksaan Negeri Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara tegas, serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara.

Kejari Bengkulu menetapkan lima orang tersangka terkait kasus korupsi pembangunan Labkesda Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tahun anggaran 2023, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto, kontraktor pelaksana proyek Akhmad Basir dan Joli Okta Riansyah, serta konsultan perencana sekaligus pengawas proyek Labkesda Rizal Mahlefi.

Kelima tersangka tersebut menggunakan modus penggunaan surat pertanggungjawaban fiktif, pengerjaan yang tidak sesuai, hingga mark up anggaran hingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Meskipun telah menetapkan lima tersangka, namun penyidik terus melakukan pengembangan perkara korupsi pembangunan Labkesda Kota Bengkulu, termasuk kemungkinan adanya penelusuran aset tambahan.(net)