Nagan Raya, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh menerapkan pembayaran gaji aparatur desa di daerah setempat secara nontunai, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
“Tujuan penerapan pembayaran gaji secara nontunai ini untuk meningkatkan transparansi dalam hal pembayaran gaji aparatur desa di Kabupaten Nagan Raya,”kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, Said Mudhar di Nagan Raya, Jumat (20/2).
Ia mengatakan, pembayaran gaji secara nontunai tersebut tidak hanya berlaku bagi aparatur desa, namun juga berlaku untuk aparatur tuha peut (lembaga pengawas pemerintah desa) serta kelembagaan desa di Nagan Raya.
Baca juga: Dua Remaja Tenggelam di Sungai Grobogan Ditemukan Tewas
Penerapan kebijakan tersebut kata dia, sesuai surat Kepala DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya melalui surat Nomor 400.10/01 tanggal 18 Februari 2026, yang ditujukan kepada seluruh camat di daerah setempat.
“Mulai saat ini, gaji aparatur desa dibayar melalui rekening masing-masing, tidak lagi dibayar secara tunai oleh kepala desa atau kepala urusan keuangan gampong (desa),”kata Said Mudhar menambahkan.
Untuk tahap pertama kata dia, penerapan pembayaran nontunai ini akan diterapkan untuk desa atau gampong yang berstatus mandiri dan maju.
Penerapan aturan nontunai ini, juga berdasarkan arahan dari Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan kepada DPMGP4, agar setiap dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa, dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Saat ini, Dinas DPMGP4 bersama para camat, P3MD juga sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh, terkait pengelolaan penggunaan Dana Desa serta menyusun regulasi peraturan Bupati Nagan Raya tentang pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
“Hal ini diharapkan agar ke depan Program Dana Desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”kata Said Mudhar.(net)
















