Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2023. Tidak hanya fokus pada sektor swasta umum, percepatan cakupan ini kini memprioritaskan pekerja di sektor Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, tenaga kerja pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga keberlanjutan perlindungan bagi 45.000 pekerja rentan di seluruh wilayah Muba.
Herryandi Sinulingga, AP Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba mengungkapkan bahwa, instruksi pihaknya jelas dalam perlindungan jaminan sosial harus inklusif.
Ahmad Nizam Farabi, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Musi Banyuasin dan Banyuasin mengutarakan jika, Muba adalah role model dalam kepedulian terhadap pekerja rentan dengan 45.000 peserta yang sudah ter-cover dan tertinggi di Sumatera Selatan Tahun 2025.
Kemudian, fokus utama Akselerasi Jamsostek Muba:
* Pekerja DBH Sawit: Memastikan rantai pasok industri sawit terlindungi risiko kerja.
* Pekerja MBG (Makan Bergizi Gratis): Menjamin keselamatan kerja bagi tenaga pendukung program prioritas nasional di daerah.
* Sektor Swasta & UMKM: Mendorong kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya.
* 45.000 Pekerja Rentan: Mempertahankan dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi masyarakat miskin kategori pekerja rentan yang telah berjalan.
“Perlindungan jaminan sosial kepada pekerja merupakan bentuk kepedulian permerintah daerah secara nyata kepada masyarakat”. tutupnya.(AS)

















