Pinjaman UMK dengan Jaminan Mobil jadi Daya Tarik Baru di Batam 

oleh

Batam, krsumsel.com – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kota Batam melalui UPTD Dana Bergulir menyampaikan pinjaman untuk pelaku usaha mikro dan koperasi (UMK) dengan jaminan kendaraan roda empat menjadi daya tarik baru bagi masyarakat.

Kepala UPTD Dana Bergulir Diskum Batam Zulfahri menyampaikan, terdapat perubahan regulasi terkait agunan pinjaman di unit pelayanan tersebut.

“Jika sebelumnya jaminan hanya berupa sertipikat rumah, kini pelaku usaha juga dapat menggunakan kendaraan roda empat sebagai jaminan, dengan ketentuan maksimal keluaran lima tahun terakhir,”katanya saat dihubungi di Batam, Kamis (19/2).

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan menjadi daya tarik baru bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan tambahan modal, namun tidak memiliki sertifikat properti sebagai agunan.

“Mudah-mudahan ini jadi pilihan. Sudah ada satu pelaku usaha yang menggunakan mobil sebagai jaminan,”katanya.

Ia mengatakan, hingga pertengahan Februari 2026 ini, total penyaluran yang telah direalisasikan mencapai Rp650 juta untuk enam usaha mikro.

Baca juga: Penabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla di Jaksel Harus Ganti Rugi Rp25 Juta

“Alhamdulillah dana bergulir sudah berjalan dengan penyaluran Rp650 juta untuk enam usaha mikro. Lalu yang dalam proses verifikasi ada dua usaha mikro dengan total pengajuan pinjaman sebesar Rp250 juta,”ujar Zulfahri.

Untuk tahun ini, anggaran dana bergulir diperkirakan mencapai Rp11 miliar. Namun ia mengatakan, realisasi diprediksi tidak akan terserap seluruhnya, mengacu pada tren dua tahun terakhir.

Sebagai perbandingan, tahun lalu realisasi dana bergulir mencapai total Rp3,9 miliar, dengan 36 pelaku UMK yang mengajukan pinjaman.

Zulfahri juga mengatakan, ide penambahan jaminan mobil muncul dari permintaan masyarakat serta masukan dari DPRD Batam.

“Kami perketat di bagian jaminan dan kelayakan usaha, karena kami tidak mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau BI Checking dari pelaku UMK tersebut,”ujar dia.

Ia menjelaskan, adapun kriteria usaha yang layak menerima pinjaman, seperti telah berjalan minimal enam bulan, pemegang KTP Batam, dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Untuk pelaku usaha yang tertarik, jangka waktu pinjaman maksimal lima tahun dengan bunga 4 persen flat per tahun. Plafon pinjaman untuk pelaku usaha mikro maksimal Rp150 juta, sedangkan koperasi dapat mengajukan hingga Rp300 juta,”kata Zulfahri.

Ia juga mengatakan, bagi peminjam yang telah melunasi pinjaman dengan kategori lancar, akan terbuka peluang untuk kembali mengajukan pinjaman dana bergulir.(net)