Jambi, KRsumsel.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
“Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose yang digelar pada Rabu (18/2) dimana persetujuan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, melalui zoom meeting,”kata Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya di Jambi, Kamis (19/2).
Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta para Kajari sewilayah Kejati Jambi, Kepala Seksi Bidang Pidum di lingkungan Kejati Jambi dan Kasi Pidum Se-Wilayah Kejati Jambi.
Dalam kesempatan itu, Kejagung melalui Kajati Jambi menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dan Kejaksaan Negeri Merangin.
Baca juga: Sahroni Kembali jadi Wakil Ketua Komisi III DPR Usai Dinonaktifkan
Nolly mengatakan, adapun rincian perkara yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif sebagai berikut pertama perkara dari Cabang Kejari Batanghari di Muara Tembesi atas nama tersangka Ari Saputra yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian perkara kedua dari Kejari Merangin atas kasus anak atas nama Radit Egiansyah yang disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sugeng Hariadi menegaskan, persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan dan dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,”tegas Kajati Jambi Sugeng.
Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.
Sinergi antar penegak hukum dan lembaga terkait menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan pidana dan RJ termasuk pidana kerja sosial, berjalan terukur dan efektif, dengan memperhatikan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.
Dengan persetujuan ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif di era baru KUHP dan KUHAP.(net)
















