PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Niat mempercantik rumah barunya justru berujung laporan polisi. Yuliani (40), warga Jalan Melati Raya, Kecamatan Kalidoni, Palembang, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan setelah pekerjaan pemasangan instalasi interior yang telah dibayarnya tak kunjung dikerjakan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 31/1/2026 di Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang. Korban menjelaskan, awalnya ia sepakat menggunakan jasa terlapor berinisial RW untuk mengerjakan instalasi interior di rumah barunya.
“Saya percaya karena dia kakak kelas saya waktu SMA. Saya pikir pekerjaan ini akan dikerjakan dengan baik dan profesional,” ujar korban
Untuk mempercepat proses pengerjaan, korban mengaku melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer bank dengan total keseluruhan mencapai Rp154.920.000.
“Uang sudah saya transfer beberapa kali, totalnya Rp154.920.000. Tapi sampai sekarang belum ada pekerjaan yang dilakukan sama sekali,” katanya.
Menurut korban, setiap kali dirinya meminta kepastian terkait progres pekerjaan, RW selalu menghindar dan hanya memberikan janji-janji.
“Setiap saya tanya, dia bilang segera dikerjakan. Tapi kenyataannya tidak pernah ada realisasi,” ungkapnya kecewa.
Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, Yuliani akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis, (18/2/ 2026), guna membuat laporan Kepolisian agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti dan uang saya bisa kembalikan oleh terlapor,” harap korban.
Sementara itu, Ka SPKT Polrestabes Palembang melalui Pamampta Ipda Hendra Yuswoyo menyampaikan laporan korban penggelapan telah diterima.
“Laporan akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Tutupnya.(kiki)














