Jambi, krsumsel.com – Pemerintah Kota Jambi menetapkan sebanyak 346 lokasi pidana sanksi sosial untuk penerapan KUHP dan KUHAP baru yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
“Buku peroman telah tersusun dan penetapan ratusan lokasi diperkuat dengan diterbitkannya surat keputusan wali kota,”kata Wali Kota Jambi Maulana usai penandatangan nota kesepakatan lokasi pidana sosial di Balai Kota Jambi, Sabtu (14/2).
Menurut dia, terbitnya buku pedoman dan SK tersebut membuktikan Kota Jambi yang perdana siap untuk mengimplementasikan amanat KUHP dan KUHAP baru.
Selain itu, merupakan langkah awal dan praktik baik dalam sebuah proses yang bermanfaat bagi semua pihak, serta mampu mendatangkan manfaat bagi lokasi yang menjadi tujuan pelaksanaan sanksi sosial.
Ia menjelaskan, ratusan lokasi yang ditetapkan meliputi 79 masjid, 162 sekolah dasar, 25 sekolah menegah pertama, tiga instansi pemerintah, 11 kantor kecamatan dan 66 kantor kelurahan.
Supaya proses pelaksanaan berjalan baik, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh ketua RT, terkait pedoman pidana sanksi sosial.
Baca juga:Buron 2 Hari, Pembacok Pasutri di Lampung Selatan Tertangkap
Melalui sosialisasi tersebut, ia mengharapkan seluruh aparatur di tingkat bawah memahami aturan main yang telah tertuang dalam SK tersebut.
“Tempat itu bisa mendatangkan manfaat, seperti di masjid, sehingga terpidana yang menjalani hukuman bisa sekaligus beribadah,”ujar dia.
Sementara itu, Kepala Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi Irwan Rahmat Gumilar di tempat yang sama menyampaikan dukungan dengan penetapan 346 lokasi pidana kerja sosial oleh pemerintah Kota Jambi.
Ia menyampaikan nota kesepakatan yang telah di susun dan akan dilaksanakan, bukan sekadar dokumen administratif semata.
Namun bentuk komitmen moral untuk memastikan pelaksanaannya berjalan tertib, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut dia, langkah itu menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kota Jambi dalam mendukung sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.
Mengingat keberhasilan implementasi pidana kerja sosial sangat ditentukan oleh sinergi dan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.
Irwan berharap, kesepakatan itu dapat menjadi model yang dapat di replikasi di wilayah lain, dalam memperkuat sinergi antar instansi, serta mendorong terwujudnya sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan.
“Penetapan Kota Jambi sebagai wilayah percontohan (pilot project) se-Indonesia tentang pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan hasil dari proses panjang,”ujarnya.(net)
















