Enam Pengangkut 16 Motor Tanpa Dokumen di Serang Diringkus Polisi

oleh

Serang, KRsumsel.com Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap enam tersangka terkait dugaan penggelapan dan pertolongan jahat dalam pengangkutan 16 unit kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan tanpa dokumen kepemilikan sah.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Kota Serang, Sabtu (14/2) mengatakan, kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor 1 tanggal 19 Januari 2026.

Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor 1 tanggal 19 Januari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Merak Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Unit II Subdit III Jatanras kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan pengangkutan kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah,”ujarnya.

Dalam penyelidikan tersebut, tim menemukan sebanyak 16 unit kendaraan roda dua yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz warna hijau.

Baca juga: Kapolres Muba Pimpin Sertijab Kabag Log, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas

“Kendaraan-kendaraan itu diduga merupakan hasil tindak kejahatan karena tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah,”jelasnya.

Di lokasi, petugas meringkus empat tersangka berinisial IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41). IP dan AP berperan sebagai sopir bus, sedangkan SA dan AS sebagai kondektur yang turut mengangkut kendaraan.

“Selanjutnya, tim melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, pada tanggal 3 Februari 2026 tim Unit II Subdit III Jatanras meringkus RA (28) yang diduga berperan sebagai mediator antara pengirim kendaraan dan sopir bus. Kemudian pada 11 Februari 2026 tim meringkus tersangka SI (41) yang diduga sebagai pihak penjual kendaraan,”lanjutnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit bus Mercedes Benz, satu unit mobil APV, serta dua unit telepon seluler. Selain itu, 16 unit sepeda motor berbagai merek turut diamankan.

Sebagian kendaraan diketahui masih berstatus pembiayaan dari sejumlah perusahaan, yakni satu unit Honda Vario (Adira Finance), satu unit Honda CBR (MUF Finance), satu unit Honda Beat (BUF Finance), dan dua unit Honda Beat (FIF Finance).

Sementara tujuh unit Honda Beat, dua unit Honda Scoopy, satu unit Honda Vario, dan satu unit Yamaha NMAX tercatat belum teridentifikasi perusahaan pembiayaannya, serta satu lembar STNK Honda Scoopy tanpa unit kendaraan.

Dian menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 KUHP, Pasal 591 KUHP, dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana, dan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,”ucapnya.(net)