Lampung Selatan, KRsumsel.com – Kepolisian Resor Lampung Selatan menangkap pelaku kasus tindak pidana penganiayaan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) yang terjadi di Dusun Katibung I Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (11/2) lalu.
“Pelaku bernama Antonius Bambang Gumelar (32) seorang buruh warga Dusun Banjarsari Desa Sidomulyo yang berhasil diamankan pada Jumat kemarin, jadi sempat buron 2 hari,”kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri di Kalianda, Sabtu (14/2).
Ia menjelaskan, pelaku awalnya mendatangi toko milik korban dengan modus berpura-pura menawarkan golok untuk dijual.
“Saat golok dikeluarkan dari sarungnya, pelaku secara tiba-tiba melakukan pembacokan terhadap korban Rohimah di bagian kaki kiri. Suaminya, M Fajeri, yang mencoba menolong juga turut menjadi korban dan mengalami luka bacok pada tangan kanan,”ucapnya.
Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka bacok dan sempat mendapatkan perawatan medis. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.
Setelah kejadian tersebut, pada Jumat (13/2) sekitar pukul 06.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang pria mencurigakan yang berjalan kaki sambil membawa sejumlah barang.
Baca juga: Indonesia Ekspor Obat Pereda Nyeri Senilai Rp2,4 Miliar ke Korsel
Atas informasi itu, tim kemudian melakukan penelusuran hingga ke Desa Balinuraga Kecamatan Way Panji. Pelaku ditemukan berada di sebuah gardu dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Berkat kerja cepat anggota di lapangan serta informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Oleh karena itu, ia memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami pastikan setiap tindak pidana kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Selatan,”ujar dia.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera ditangkap.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,”kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(net)















