Jambi, KRsumsel.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen dati kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin dalam rangka penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan anggaran pada 2019 – 2024.
Penggeledahan yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan guna menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wiyaya mengatakan, ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap secara terang konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi sekitar pukul 17.30 WIB untuk dilakukan analisis lebih lanjut dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum mengenai penyitaan.
Baca juga: Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi karena Berjudi Online
Noly Wiyaya membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah pro justisia yang dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Noly Wiyaya.
Lebih lanjut disampaikannya, seluruh hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik guna menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam tahapan pembuktian selanjutnya.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(net)
















