Tebo, KRsumsel.com – Personel Polres Tebo Jambi membakar peralatan tambang emas ilegal yang beroperasi dekat objek wisata air di wilayah Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Aksi penertiban itu dilalukan anggota Polsek Rimbo Bujang menanggapi atas isu yang berkembang mengenai praktik pertambangan emas tanpa izin (Peti) di sekitar area sungai objek wisata taman ‘Rivera Park ‘ di wilayah tersebut.
Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka di lokasi penertiban mengatakan, penindakan ini merupakan respons cepat Polri atas laporan dan keresahan masyarakat, terutama menyangkut kelestarian area wisata.
“Kami tidak memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, apalagi lokasinya berada dekat dengan objek wisata kebanggaan masyarakat,”ujarnya, Jumat (13/2).
Baca juga: 50 Kades di Aceh Barat Diultimatum Kembalikan Temuan Audit DD
Penindakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum hadir dan bergerak cepat menanggapi informasi dari masyarakat.
Ia menambahkan, lokasi penertiban berada di jalan 12, unit 1, Desa Perintis. Di sana petugas menemukan rakit dan peralatan tambang yang terlihat beroperasi.
Namun, ketika polisi mendekati lokasi yang di maksud, pekerja tambang berhamburan melarikan diri.
Petugas menemukan sejumlah alat pendukung kerja di lokasi, di antaranya mesin dompeng, mesin penyiraman, pipa spiral, karpet penangkap emas, hingga jerigen solar. Seluruh peralatan tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar.
Hingga kegiatan berakhir, Kamis petang (12/2), situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Rimbo Bujang memastikan akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah kembalinya aktivitas Peti di wilayah hukum mereka.
Ia mengimbau para pekerja tambang tidak kembali melakukan aktivitas penambangan, karena hal tersebut berdampak buruk pada ekosistem sungai dan daya tarik wisata daerah. Termasuk melanggar hukum.(net)
















