Gudang Zat Pestisida yang Terbakar di Tangsel Disegel KLH 

oleh

Tangerang Selatan, KrSumsel.com –  Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel gudang penyimpanan zat kimia bahan pestisida milik PT BS di Kawasan Taman Tekno Tangerang Selatan Banten yang sebelumnya terbakar dan berdampak pada pencemaran Sungai Cisadane.

Upaya penindakan penyegelan ini dilakukan KLH sebagai langkah penanganan dan penyelidikan dari pemerintah atas adanya dugaan pelanggaran oleh pihak perusahaan.

“Saya dengan Pak Kapolres melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini, maka pihak kepolisian melakukan langkah-langkah penanganan dalam waktu yang cepat untuk menangani ini,”kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Tangerang, Jumat (13/2).

Ia mengatakan, selain melakukan penyegelan terhadap objek yang diduga sebagai sumber pencemaran lingkungan di aliran Sungai Cisadane ini, pihaknya juga akan melakukan evaluasi secara menyeluruh atas penemuan kasus tersebut.

Baca juga: 114 Satwa Liar Endemik Disita Tim Gabungan 

“Tidak hanya itu, kami memerintahkan pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh. Dimana, audit ini akan menjadi bagian dari sanksi paksaan pemerintah, baik kepada pengelola kawasan maupun perusahaan,”jelasnya.

Dalam hal ini kata Hanif, kementeriannya sudah mengambil beberapa langkah tindakan diantaranya seperti melakukan penelitian dan pengecekan lapangan oleh tim Gakkum yang menemukan adanya pencemaran cairan bahan pestisida ke Sungai Jeletreng, hingga Sungai Cisadane dengan luasan kurang lebih 22,5 kilometer (km) meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Selain itu, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap gudang milik PT BS, manajemen hingga pegawai di perusahaan sebagai salah satu proses permintaan keterangan atas apa yang telah terjadi sejauh ini.

“Secara teknis keadministrasian, keteknisan, kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,”tuturnya.

Hanif menambahkan, sebagai langkah lanjutan dalam penanganan kasus pencemaran ini, KLH secepatnya akan melakukan rehabilitasi atau pemulihan terhadap objek lingkungan yang sebelumnya sudah terpapar zat kimia pestisida.

“Kita akan segera melakukan langkah-langkah pemulihan sementara untuk menghindari terjadinya paparan yang berkelanjutan,”kata dia.(net)