Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi karena Berjudi Online 

oleh

Nagan Raya, KRsumsel.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh menangkap dua orang mahasiswa masing-masing berinisial A (22) dan D (21) warga sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur kabupaten setempat saat sedang bermain judi daring (judi online) di sebuah warung kopi di daerah ini.

“Kedua pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,”kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Aceh AKP M Rizal kepada wartawan di Nagan Raya, Jumat (13/2).

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus judi daring tersebut bermula saat Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Nagan Raya melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Darul Makmur kabupaten setempat.

Baca juga: Presiden Sebut Penerima MBG Setara Penduduk Afrika Selatan, 60 Juta Jiwa

Saat melintas di Desa Suka Jadi Kecamatan Darul Makmur, petugas mendatangi sebuah warung kopi dan mendapati dua orang pemuda sedang memainkan permainan judi online melalui telepon genggam dan keduanya ditangkap petugas.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit telepon genggam beserta tangkapan layar akun judi online yang masih memiliki saldo aktif dengan total ratusan ribu rupiah.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Muhammad Rizal mengatakan, pengungkapan kasus dugaan judi online tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya, dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

“Penindakan terhadap praktik judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Judi dalam bentuk apa pun tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,”ujarnya.

Polres Nagan Raya Aceh menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku perjudian di wilayah hukumnya. Kepolisian mengajak masyarakat untuk menjauhi aktivitas judi online serta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitar.(net)