PALEMBANG, KRsumsel.com — Lantaran tak mengunakan helm saat melintas di jalan Kolonel H Burlian Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, seorang pengendara R2 (motor) dan penumpangnya terpaksa distop petugas Satlantas Polrestabes Palembang, Brigadir Robi Malianzani yang saat itu melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Keselamatan Musi 2026, Jumat (13/2/2026), sekitar pukul 07.30.
Panik, melihat petugas yang menyetopnya pengandara tersebut yakni Firmansyah (42) dan Dedi irawan (45), warga Jalan Perindustrian 2 Lorong Sawit Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang, mencoba hendak kabur, tetapi karena kesigapan petugas pengendara tersebut berhasil diamankan.
Petugas yang mencurigakan kedua pun langsung melakukan pemeriksaan lebih detail, dan pada saat diperiksa pengendara mencoba membuang sesuatu di selokan jalan. Ketika dilihat benar saja yang dibuang oleh salah satu pengendara tersebut adalah 1 bungkus kecil yang di indikasi narkoba jenis Sabu.
Baca juga: 204 Titik Panas Terdeteksi di Bengkalis Riau
Mendapati barang bukti tersebut, Brigadir Robi dibantu Brigadir Noval dan Brigadir Farenza langsung membawa kedua pelaku Polrestabes Palembang, untuk diserahkan ke sat Narkoba dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Benar adanya seroang pengendara motor Honda Beat Strest Bernopol BG 4599 AFH bersama penumpang berhasil ditangkap diduga membawa 1 bungkus sabu kecil. Berawal saat pengendara tersebut melihat di TKP tak mengenakan Helm,” Ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Lantas AKBP Finan S Radipta .
Lanjut Finan, setalah berhasil stop kedua pengendara ini gerak gerik nya mencurigakan. Hal ini membuat anggota langsung melakukan pemeriksaan.
” ketika hendak diperiksa salah satu nya saat itu membuang sesuatu dan dilihat angota. Ternyata diduga narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Mendapati barang bukti tersebut sabu berat bruto 0,24, keduanya pun langsung digelandang ke Polrestabes Palembang berserta barang bukti.
“Hingga saat ini keduanya sudah kita serahkan ke Satres Narkoba untuk dilakukan pengembangan,” tutupnya.
Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Kiki)
















