50 Kades di Aceh Barat Diultimatum Kembalikan Temuan Audit DD

oleh

Meulaboh, KRsumsel.com Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengultimatum 50 orang kepala desa (keuchik) di daerahnya agar segera mengembalikan uang negara yang jadi temuan audit dana desa sejak tahun 2022 sampai tahun 2025.

“Pak Kapolres Aceh Barat sudah memberi waktu sampai bulan tiga (Maret 2026) agar semua temuan ini dikembalikan,”kata Bupati Aceh Barat Tarmizi saat memimpin rapat koordinasi kabupaten (Rakorkab) di Auditorium Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Kamis (12/2) sore.

Hal ini menindaklanjuti temuan dari auditor Inspektorat Aceh Barat terhadap kas desa. Pemerintah daerah akan mengambil sikap tegas terhadap indikasi tindak pidana korupsi.

Sesuai data resmi milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, jumlah temuan dana desa di Kabupaten Aceh Barat yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti atau belum dikembalikan oleh sejumlah aparatur desa di daerah setempat, saat ini mencapai sebesar Rp40,9 miliar lebih.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Jajaran Buru Penembak Pesawat Smart Air

Ia menegaskan, apabila ke-50 kepala desa tersebut tidak mengembalikan hasil temuan dana desa ke kas desa, maka terhitung per tanggal 1 April 2026, dirinya akan memberhentikan ke-50 kepala desa yang selama ini terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Bupati Tarmizi menegaskan, bagi setiap kepala desa yang tidak mau mengembalikan dana desa sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, maka harus bersiap menerima konsekuensi hukum di kemudian hari nantinya.

Ia menambahkan, selama ini banyak masyarakat dan tokoh dari sejumlah desa yang menemui dirinya, guna menyampaikan keluhan dan persoalan terkait pengelolaan dana desa yang diduga tidak transparan atau bermasalah.

Menurutnya, tujuan pelaporan tersebut kepada dirinya yaitu ingin menjadi penjabat (pj) kepala desa dengan menjelek-jelekkan kepala desa masing-masing. Namun ia mengaku tidak mendengarkan pelaporan tersebut, termasuk timses nya sendiri.

“Jangan jelekkan kepala desa ke saya, saya lebih percaya ke inspektorat (hasil auditnya),”kata Tarmizi.

Ia juga sempat mendengar ada kabar dari pejabat Inspektorat Aceh Barat yang menantang dirinya, bahwa selama ini tindak lanjuti pengembalian dana desa seolah-olah tidak ada sikap tegas dari dirinya selaku kepala daerah.

“Mungkin ini sikap inspektur, bek tantang kee (jangan tantang saya),”kata Bupati Aceh Barat Tarmizi dengan bahasa Aceh.(net)