Ternate, KRsumsel.com – Tim gabungan dari Badan Karantina Indonesia (Barantin), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Lanal Ternate dan Polairud menggagalkan upaya penyelundupan 114 satwa liar endemik Papua di KM Sinabung berlabuh di Pelabuhan Ahmad Yani.
Kepala Karantina Maluku Utara Sugeng Prayogo di Ternate, Jumat (13/2) mengatakan, aparat gabungan berhasil menyita sebanyak 100 ekor satwa dalam kondisi hidup dan 14 lainnya mati.
Satwa tersebut meliputi kadal minyak Papua sebanyak 35 ekor, 31 hidup, empat mati, Kadal Hutan Papua sebanyak 46 ekor, 38 hidup, 8 mati, biawak maluku satu ekor hidup, ular black albert satu ekor hidup, ular gold adder 2 ekor hidup, ular green tree python enam ekor hidup, ular death adder satu ekor hidup, kuskus putih tiga ekor hidup, kuskus cokelat dua ekor, satu hidup, satu mati, kuskus totol satu ekor hidup, serta kangguru pohon nemena sebanyak 16 ekor, 15 hidup, satu mati.
“Seluruh satwa tersebut diduga dilalulintaskan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah serta tidak melalui prosedur karantina dan konservasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,”ujar Sugeng.
Ia menambahkan, kondisi ini menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat, mengingat satwa liar berpotensi menjadi media pembawa hama penyakit hewan dan penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia.
Beberapa jenis satwa yang diamankan, seperti kangguru pohon dan kuskus diketahui berpotensi membawa penyakit zoonosis seperti leptospirosis, demam Q (Q fever), serta infeksi bakteri dan parasit yang dapat menular melalui kontak dengan cairan tubuh, jaringan, atau lingkungan yang terkontaminasi.
Baca juga: Jumat Berkah, Polres Muba Gelar Khitanan Gratis
Sementara itu, satwa reptil seperti ular, kadal, dan biawak secara umum berisiko membawa salmonellosis, sparganosis (infeksi parasit spirometra), campylobacteriosis, serta infeksi bakteri lain seperti aeromonas,eEscherichia coli, dan klebsiella, yang dapat menular melalui feses, luka gigitan, maupun kontak langsung tanpa penerapan biosekuriti.
Penemuan satwa liar ini bermula dari laporan PT Pelni yang diterima Barantin melalui Karantina Maluku Utara di Bacan, terkait adanya dugaan penyelundupan satwa liat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dan langkah cepat lintas instans.
Tim gabungan kemudian melakukan pengamanan di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate. Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan satwa liar yang disembunyikan di beberapa kamar penumpang dan kamar mandi kapal.
Perbuatan tersebut melanggar melanggar UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap lalu lintas media pembawa dilengkapi dokumen karantina serta dilaporkan kepada petugas karantina guna mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan.
Sugeng menjelaskan, dalam sinergi ini, Karantina Maluku Utara berperan untuk melakukan pemeriksaan status karantina media pembawa, tindakan penahanan, serta memastikan bahwa setiap pemasukan dan pengeluaran satwa telah memenuhi persyaratan karantina.
“Ini merupakan langkah preventif untuk memutus risiko penyebaran penyakit hewan dan zoonosis,”kata dia.(net)


















