PALEMBANG, KRsumsel.com -Pelaku curanmor beraksi di 10 TKP (tempat kejadian perkara) akhirnya bertekuk lutut dihadapan petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum (Pidana umum) Pimpinan Kasubnit Ospnal Ipda Popay. Ini setelah berhasil diringkus, Selasa (10/2/2026), sore.
Setelah keberadaan berhasil diketahui petugas, pelaku yakni M Manda (23), warga jalan Terusan Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang ini berhasil ditangkap petugas saat berada di kawasan Simpang Sungki Kertapati, Palembang.
Panik melihat petugas yang menggenakan baju preman, meski sempat hendak kabur, karena kesigapan petugas Manda pun berhasil diamankan dan langsung digiring ke Polrestabes Palembang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Aksi curanmor yang dilakukan Manda terakhir terjadi pada Selasa (10/2/2026), sekitar pukul 05.30 di Jalan Radial Rumah Susun Blok 49 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Berawal saat korban yakni Parhan Repaldi (24) hendak pergi.
Lalu, korban menuju parkiran didekat rumah di TKP (tempat kejadian perkara). Saat berada di parkiran korban dibuat panik melihat motonya bernopol BG 5662 AED sudah tidak ada lagi di TKP. Mengetahui motor telah hilang karena dicuri korban pun langsung melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang.
Baca juga: Pusat Oleh-Oleh di Lampung Selatan jadi Tempat Singgah Berbasis UMKM
“Benar pelaku curanmor yakni Manda berhasil kita ditangkap, usai kita menindaklanjuti laporan korban yakni Parhan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman selama 2 hari, alhasil keberadaan pelaku pun berhasil diendus. Dan berhasil kita tangkap di kawasan kertapati, Palembang,” Ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim AKBP M Jedi P, Kamis (12/2/2026).
Didampingi Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddy Ananta, Jedi mengatakan dari pengakuan pelaku kepada petugas penyidik Reskrim Manda mengaku kurang lebih sudah 15 kali beraksi melakukan aksi curanmor.
” Dari pengakuannya sudah kurang lebih 15 kali beraksi. Namun meski begitu masih dalam pendalaman dan pengembangan kami, ” ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Jedi, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor bernopol BG 6714 AF dan 1 unit sepeda motor bernopol BG 5662 AES milik korban.
“Hingga kini pelaku masih dalam pemeriksan anggota untuk dilakukan pendalaman pengembangan terkait adanya dugaan TKP lain dan pelaku lain (Indetitas sudah dikantongi-Red),” katanya.
Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 477 ayat (1) Huruf e, f, g dan Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 Ttg KUHP, ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan pelaku hanya bisa mengakui perbuatannya.(Kiki)















