Polres Karimun Gunakan KUHP Baru Tangani Penganiayaan Ringan

oleh

Batam, KRsumsel.com – Kepolisian Resor (Polres) Karimun Polda Kepulauan Riau menangani kasus penganiayaan ringan yang terjadi di Kelurahan Parit dengan menggunakan KUHP baru.

Kapolsek Meral AKP Adi Chandra dalam keterangannya dikonfirmasi mengatakan, peristiwa bermula saat korban Moch Djibril bersama terlapor dan sejumlah saksi sedang melakukan pengukuran patok tanah.

Dalam proses tersebut terjadi perselisihan yang berujung cekcok mulut, hingga terlapor diduga melakukan pemukulan ke arah kepala korban.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa pemukulan itu ke Polsek Meral,”katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polsek Meral melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, permintaan visum ke RSUD Muhammad Sani Karimun, hingga melaksanakan gelar perkara.

Menurut dia, upaya mediasi telah dilakukan dengan melibatkan pihak kelurahan, serta tokoh masyarakat setempat, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: 8 Calon Anggota Baznas Disetujui DPR RI untuk Ditetapkan

Berdasarkan hasil gelar kata dia, penyidik menetapkan terlapor J sebagai tersangka pada 2 Februari 2026. Disangkakan melanggar Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan.

“Ancaman pidananya paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II,”katanya.

Selanjutnya, perkara tersebut telah dilimpahkan untuk disidangkan melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).

Pada pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Karimun, lanjut dia, berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penyidik berdasarkan penetapan hakim melalui kuasa penuntut umum.

“Berkas dikembalikan dikarenakan korban tidak hadir di persidangan, meskipun sudah dilakukan pemanggilan sidang,”ujarnya.

Dalam perkara ini juga terseret oknum polisi Polres Karimun berinisial A yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Namun, hal ini dibantah oleh Kapolsek Meral.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maupun oknum polisi berinisial A, dijelaskan bahwa oknum polisi tersebut pada saat peristiwa pidana terjadi berupaya melerai kedua belah pihak yang bertikai, karena secara spontan melihat korban memiliki benda tajam yang terselip di pinggangnya.

“Sehingga oknum anggota polisi ini langsung menjauhkan korban dengan cara merangkul agar tidak terjadi hal yang lebih fatal,”kata Adi.

Keterangan oknum polisi ini dibenarkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang menyebut oknum anggota Polres Karimun itu melerai keributan.

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ujarnya menambahkan.(net)