Kemenkum Babel Ambil Sumpah Jabatan 17 Notaris

oleh

Pangkalpinang, krsumsel.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan para notaris harus memberikan pelayanan yang adil dan transparan kepada masyarakat di Babel.

“Notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) untuk mencegah tindak pidana pencucian uang,”kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Babel Johan Manurung saat mengambil sumpah jabatan 17 notaris di Pangkalpinang, Selasa (10/2).

Ia menegaskan, notaris merupakan jabatan mulia sekaligus strategis dalam mendukung terciptanya kepastian hukum di tengah masyarakat. Oleh karena itu, setiap notaris dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi etika profesi dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 8 Calon Anggota Baznas Disetujui DPR RI untuk Ditetapkan

“Notaris yang baru diambil sumpahnya harus memahami substansi perjanjian secara komprehensif, menerapkan PMPJ dan segera menjalankan jabatan paling lambat 60 hari setelah pengambilan sumpah janjinya,”ujarnya.

Ia mengingatkan, agar seluruh notaris menjaga integritas dan menjunjung tinggi kode etik notaris, demi mewujudkan Provinsi Kepulauan Babel yang taat hukum dan berkeadilan

“Kami berharap notaris menjalankan perannya dengan integritas dan profesionalisme, serta dapat membangun kepercayaan publik terhadap profesi notaris,”katanya.

Turut hadir dalam acara pelantikan adalah Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, perwakilan Kanwil Kementerian HAM Kepulauan Bangka Belitung, perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, serta Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bangka Belitung.(net)