BP3MI Riau Terima 180 PMI Bermasalah Usai Dideportasi Malaysia

oleh

Pekanbaru, KRsumsel.com – Badan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau menerima 180 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah yang dideportasi Malaysia melalui Pelabuhan Dumai menggunakan Kapal Indomal Dynasty.

“Ada sebanyak 180 Pekerja Migran Indonesia bermasalah dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Provinsi Riau. Para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah terbanyak dari Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Aceh,”kata Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan di Pekanbaru, Selasa (10/2).

Fanny menjelaskan, dari 180 orang PMI yang dipulangkan 133 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang perempuan. Mereka tiba di Pelabuhan Dumai pada Sabtu (7/2).

Mereka berasal dari Provinsi Jawa Timur sebanyak 53 orang, Aceh (40), Nusa Tenggara Barat (31), Sumatra Utara (20) Jawa Tengah dan Jawa Barat masing-masing 6 orang. Selanjutnya Riau dan Sumatra Barat masing-masing 4 orang, dan Lampung 3 orang.

Baca juga: Polres Karimun Gunakan KUHP Baru Tangani Penganiayaan Ringan

Sementara itu, dari Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan masing-masing tercatat 2 orang. Adapun masing-masing 1 orang PMI bermasalah tercatat berasal dari DKI Jakarta, Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Bangka Belitung, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Fanny menambahkan, setiba di Dumai para pekerja migran ini harus melewati berbagai pemeriksaan mulai dari kelengkapan dokumen hingga kesehatan. Selanjutnya ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia P4MI Kota Dumai untuk dilakukan pendataan, pelayanan, pelindungan, dan fasilitasi, sambil menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Pada kesempatan itu, ia mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri menggunakan jalur resmi dan prosedural. Pihaknya mengaku juga terus memberikan edukasi tentang bahaya bekerja ke luar negeri secara ilegal serta pentingnya mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.

“Pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memfasilitasi PMI yang mengalami kendala di luar negeri. Kami hadir untuk memastikan setiap pekerja migran mendapatkan perlindungan maksimal, serta memberikan edukasi agar mereka dapat bekerja secara legal dan aman di luar negeri,”tegas Fanny.(net)