8 Calon Anggota Baznas Disetujui DPR RI untuk Ditetapkan

oleh

Jakarta, KRsumsel.com – Rapat Paripurna Ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui delapan calon anggota Badan Zakat Nasional (Baznas) untuk ditetapkan menjadi anggota setelah menempuh proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi VIII DPR.

Adapun delapan orang calon anggota Baznas periode 2025-2030 itu berasal dari unsur masyarakat. Berdasarkan ketentuan undang-undang, Anggota Baznas terdiri dari 11 orang, yakni 8 orang unsur masyarakat dan tiga orang dari unsur pemerintah.

“Apakah laporan Komisi VIII DPR atas hasil pemberian pertimbangan dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?”kata Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, yang dijawab setuju oleh peserta rapat di kompleks parlemen Jakarta, Selasa (10/2).

Delapan calon Anggota Baznas itu yakni Dikdik Sodik Mudjahid, Zainut Tauhid Saadi, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Syarifuddin, Idy Muzayyad, Mokhamad Mahdum dan Neyla Saida Anwar.

Atas nama DPR, Saan pun mengucapkan selamat kepada para calon anggota Baznas tersebut. Ia berharap amanah yang akan diemban tersebut dapat dijalankan dengan baik.

Baca juga: Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim Polri

“Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan integritas, memperkuat kebijakan dan akuntabilitas zakat, serta memberikan manfaat nyata bagi umat,”kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, seluruh calon anggota BAZNAS itu telah menyampaikan visi, misi, program kerja, analisis terhadap masalah pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi nasional, analisis terhadap kendala dan pengumpulan serta ekosistem zakat.

Para anggota dan pimpinan Komisi VIII DPR, kata dia, telah menyoroti berbagai hal mengenai pengumpulan dan pendistribusian, baik dari aspek hukum, pendalaman visi misi, program kerja masing-masing calon anggota Baznas, serta berbagai hal yang mengikuti pemaparan yang disampaikan oleh para anggota.

“Pertimbangan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia,”kata dia.(net)