Satu Tewas, 12 Pelaku Bentrok di Kebun Sawit Diringkus Polisi

oleh

Pekanbaru, Krsumsel.com – Kepolisian Resor Rokan Hulu Provinsi Riau mengamankan 12 orang terduga pelaku penganiayaan dalam bentrokan di areal perkebunan kelapa sawit eks PT Berkat Satu yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya luka-luka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira mengatakan, pihaknya memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan barang bukti guna kepentingan penyidikan

“Kami telah mengamankan sejumlah terduga pelaku dan saat ini masih melakukan pendalaman. Seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum,”kata AKP Tony dalam keterangannya diterima di Pekanbaru, Senin (9/2).

Sebelumnya, peristiwa yang terjadi pada Sabtu (7/2) sore itu berlokasi di Dusun IV Rintis Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam. Bentrokan melibatkan pekerja dari tiga koperasi, yakni Koperasi Sontang Bertuah Desa Sontang, Telago Biru Sakti Desa Kasang Padang, dan Kelompok Tani Sakai Bersatu Desa Pauh.

Baca juga: Penghentian MBG SDN 1 Way Dadi karena Peralihan Dapur 

Mereka didatangi Pam Swakarsa PT Nusantara Sawit Majuma (NSM) yang merupakan mitra kerja sama operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Situasi yang semula kondusif kemudian memanas dan berujung pada bentrokan fisik.

Akibat kejadian tersebut, seorang pekerja koperasi berinisial BB meninggal dunia di lokasi kejadian. Selain korban tewas, dua orang dilaporkan mengalami luka berat dan tiga lainnya luka ringan.

Seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis, sementara jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk keperluan autopsi. Saksi mata sekaligus korban selamat, Adi, mengatakan bentrokan terjadi secara tiba-tiba saat para pekerja sedang beristirahat.

“Kami sedang istirahat di barak. Tiba-tiba datang sekelompok orang yang mengaku dari KSO PT Agrinas Palma Nusantara. Situasi langsung kacau dan kami berusaha menyelamatkan diri lewat bagian belakang barak,”ujar Adi.

Pasca bentrokan, para pekerja koperasi bersama pengurus dari tiga desa mendatangi Polsek Bonai Darussalam untuk membuat laporan polisi. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/7/II/2026/SPKT/POLSEK BONAI DARUSSALAM/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, tertanggal 8 Februari 2026, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan dugaan pembunuhan berencana.(net)