Jakarta, KRsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Bisnis Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah Muhamad Ichsan Azhari (MIA) pada kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).
“Pemeriksaan atas nama MIA selaku Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah,”ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (8/2).
Lebih lanjut Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Sebelumnya pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
Baca juga: 33.500 Kg Telur Surabaya Diperiksa BKHIT Sebelum Didistribusikan
Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.(net)
















