Sampit, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah memenangkan gugatan perdata terkait pengelolaan parkir elektronik Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), meski harus berjuang hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
“Kita bersyukur atas hasil ini. Kemenangan ini menunjukkan pentingnya peran strategis Bagian Hukum sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Daerah dalam melindungi kebijakan pemerintah daerah,”kata Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Jumat (6/2).
Ia mengatakan, ini menunjukkan pemerintah daerah bekerja sesuai aturan. Dia kembali mengingatkan jajaran tentang pentingnya selalu berpegang pada aturan. Hal ini agar setiap kebijakan yang diambil tidak menyalahkan aturan yang ada.
Menurutnya, perkara ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menjalin kerja sama, serta keberanian melakukan evaluasi dan penghentian apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau potensi kerugian daerah.
“Selama kebijakan diambil dengan itikad baik dan dasar hukum yang kuat, maka negara akan hadir melindungi keputusan tersebut,”demikian dia menjelaskan.
Perjuangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menghadapi gugatan perdata terkait pengelolaan parkir elektronik ini cukup panjang.
Baca juga:Dua Warga Bandung Tewas Saat Mencari Harta Karun
Sempat kalah di tingkat Pengadilan Negeri Sampit, Pengadilan Tinggi Palangka Raya hingga kasasi di Mahkamah Agung, namun Pemkab Kotim tidak menyerah. Melalui upaya Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan Pemkab Kotim dan membalikkan seluruh putusan sebelumnya.
Kemenangan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1242 PK/Pdt/2025 tanggal 6 November 2025, dalam perkara antara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur melawan CV Graha Tehnik.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Pemkab Kotim, membatalkan putusan-putusan sebelumnya, serta menolak gugatan CV Graha Tehnik untuk seluruhnya.
Perkara ini bermula dari kerja sama pengelolaan parkir elektronik di kawasan PPM Sampit antara Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur dengan CV Graha Tehnik.
Dalam perjalanan kerja sama tersebut, Dinas Perhubungan berdasarkan hasil rapat dengan Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait, memutuskan menghentikan kerja sama pengelolaan parkir elektronik pada Mei 2023, karena ditemukan berbagai persoalan serius dalam pelaksanaannya.
Atas penghentian kerja sama itu, CV Graha Tehnik menggugat Pemkab Kotim ke Pengadilan Negeri Sampit. Penggugat mendalilkan tindakan Dinas Perhubungan merupakan perbuatan melawan hukum, serta menuntut pengembalian aset parkir elektronik dan ganti rugi materiil mencapai ratusan juta rupiah serta immateriil dengan nilai Rp1 miliar.(net)















