Bandarlampung, KRsumsel.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menyebutkan, Sekolah Siger Bandarlampung belum memenuhi standar pendidikan nasional, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan instansi tersebut.
“Hasil verifikasi faktual menunjukkan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMA Siger tidak memenuhi standar pendidikan nasional,”kata Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico di Bandarlampung, Kamis (5/2).
Sehingga lanjut dia, permohonan izin operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 yang diajukan oleh Yayasan Siger Prakarsa kepada Disdikbud Lampung untuk saat ini ditolak.
“Tentunya kami tidak memberikan izin atas dasar temuan di lapangan. Salah satu pelanggaran paling mendasar yang ditemukan adalah durasi jam pembelajaran yang jauh di bawah ketentuan yang berlaku,”kata dia.
Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku setiap sekolah SMA wajib menjalankan kegiatan belajar mengajar minimal selama delapan jam perhari. Namun di SMA Siger, jam pembelajaran yang dijalankan hanya empat jam per hari.
Baca juga: Polisi Sita 5.095 “Cartridge” Mengandung Narkotika Etomidate
“Masalah ini lebih dari sekadar persoalan administratif, karena jam belajar yang minim jelas akan berdampak pada kualitas pendidikan. Jam belajar adalah substansi pendidikan yang harus dipenuhi. Ini bukan soal administrasi semata, tapi soal kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa,”kata dia.
Kemudian lanjut dia, temuan lainnya yakni masalah kepemilikan aset sekolah, yang ternyata SMA Siger masih menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandarlampung, bukan aset yang sah milik yayasan sebagaimana diatur dalam peraturan pendirian sekolah swasta.
“Ini juga menjadi masalah besar. Setiap sekolah swasta harus memiliki aset yang sah dan sesuai dengan ketentuan, bukan aset milik pemerintah daerah. Maka dari temuan-temuan ini kami putuskan untuk tidak menerbitkan izin operasional bagi SMA Siger,”kata dia.
Ia pun meminta kepada pihak yayasan SMA Siger agar segera memindahkan seluruh siswa di sekolah tersebut ke tempat lain yang sudah memiliki izin resmi.
“Hal ini harus cepat dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, untuk memastikan agar siswa terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), yang merupakan syarat sah pengakuan status pendidikan mereka,”katanya.
Dia pun menegaskan, untuk sementara waktu Yayasan Siger Prakarsa Bunda tidak diperbolehkan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027.
“SMA Siger tidak boleh menerima siswa baru pada ajaran baru sebelum seluruh persyaratan perizinan dan administrasi dipenuhi,”kata dia.(net)

















