PN Kayuagung Vonis Terdakwa Pembunuhan Marini Seumur Hidup 

oleh

KAYUAGUNG, KRSumsel.com – Pelaku pembunuhan terhadap Marini (19), yang dilakukan di dekat SPBU Muara Baru divonis Hukuman Seumur Hidup.

Vonis hakim terhadap terdakwa Bujang (23) ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati, Rabu (4/2).

Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung , Dody Rahmanto didampingi anggota membacakan vonis Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap korban.

Majelis hakim sependapat Dnegan tuntutan JPU memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Kemudian yang meringankan terdakwa selama persidangan sudah kooperatif, memberikan keterangan dengan jujur dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Untuk barang bukti ada yang dirampas dan dimusnahkan terutama senjata tajam dan pakaian korban menimbulkan traumatis, apabila dikembalikan kepada kepada keluarga.Tapi untuk barang bukti sepeda motor nantinya akan dikembalikan kepada pihak keluarga korban.

JPU Kejari OKI, Ria Maherlin mengatakan, lega dengan putusan yang dibacakan karena keadilan itu susah untuk didapatkan.

Ia bersyukur baik dari barang bukti ,pidana Pasal dan semua sama terhadap JPU.

Tapi baik Terdakwa maupun JPU memiliki waktu tujuh hari ada waktu Pikir-pikir atau menerima putusan tersebut atau banding.

Pihaknya akan meminta pendapat kepada Kajari OKI terhadap putusan ini langkah apa yang akan dilakukan dalam menghadapi putusan tersebut.

“Tentu kami masih menunggu arahan dari pimpinan,”bebernya.

Ia berharap kepada pihak keluarga adil tidak adilnya ad dari sisi keluarga pastinya keluarga ingin yang lebih maksimal lagi.Tapi pihaknya menyatakan apa yang telah ditempuh ini adalah hukuman paling maksimal.

Keluarga bisa berbesar hati menerima semoga ini menjadi keihklasan dan kesabaran untuk keluarga korban.

Baca juga: Polisi Sita 5.095 “Cartridge” Mengandung Narkotika Etomidate 

Sebelumnya, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan kematian dan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain.

Ada perubahan dalam KUHP baru sehingga untuk Pasal 339 yang dibuktikan kemarin itu diganti pengacuannya pada Pasal 458 ayat 3 KUHP.

Maryani ibu korban tak henti menangis mendengar uraian majelis hakim terkait peristiwa pembunuhan tersebut terjadi. Ia menerima vonis tersebut meskipun berharap jika ada vonis yang lebih dari itu.

Diketahui, Bujang sendiri merupakan terdakwa atas kasus tewasnya Marini (19).

Kuasa Hukum Terdakwa, Andi Wijaya mengatakan pihaknya menghormati proses peradilan ndan masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

Misteri tewasnya Marini (19), warga Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya terkuak.

Ternyata, ia jadi korban perampokan sekaligus pembunuhan yang dilakukan Bujang (23), warga Riang Bandung, Kabupaten OKU Timur.

Diketahui, jasad Marini sendiri ditenukan warga meninggal dunia di semak belukar di Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Minggu (15/6) silam.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil meringkus Bujang, di tempat persembunyiannya di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, akhir pekan lalu.

Terungkap pula, Bujang dan korban saling mengenal.

Bahkan mereka telah bertemu tiga kali, termasuk janjian terakhir di belakang SPBU Desa Muara Baru, pada Kamis 12/6/2025 yang juga jadi hari kematian korban.

Korban di cekik, tapi dia melawan hingga saya tusuk pada bagian perut, dada, dan leher.Tubuh korban diseret tersangka ke dalam semak belukar dan ditutup dengan karung yang ada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara). Usai membunuh korban, tersangka langsung menggasak motor, dua unit handphone dan anting korban.

Motor korban lalu digadaikannya karena ia memiliki utang. Sisanya dikirim ke keluarganya di OKU Timur, lalu selanjutnya, Bujang melarikan diri ke Kota Batam.(lisa)