Edarkan Sabu 3,78 Gram, Dua Petani di Muratara Diciduk Polisi

oleh

Muratara,KRSumsel.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menindak tegas peredaran narkotika. Dua pria berinisial HS (46) dan AS (40) ditangkap saat diduga mengedarkan sabu di Jalan Poros Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Jumat (30/01/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Adhitama, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Marhan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 3,78 gram yang disimpan dalam plastik klip.

Baca juga;Lapas Kelas IIA Curup Bengkulu Kelola Dapur MBG

“Selain sabu, kami juga mengamankan sepeda motor Vega ZR tanpa body serta beberapa barang pendukung lainnya. Hasil tes urine kedua tersangka positif narkotika,” jelas AKP Marhan.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka berstatus sebagai pengedar dan kini telah diamankan di Mapolres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HS dan AS dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Muratara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

(Fitra)