Tiga Penebang Liar Kayu Mahang di Bengkalis Diringkus 

oleh

Pekanbaru, KRsumsel.com – Kepolisian Resor Bengkalis Provinsi Riau meringkus tiga pelaku penebangan liar di kawasan Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil bersama barang bukti tumpukan kayu bulat jenis mahang dengan panjang sekitar 2,2 meter.

Kepala Polres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu malam (28/1) lalu. Hal ini menurutnya, menindaklanjuti atensi Kepala Kepolisian Daerah Riau terkait pemberantasan kejahatan kehutanan.

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penebangan pohon secara ilegal,”katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Sabtu (31/1).

Dia mengatakan, operasi ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita satu unit kapal pompong yang bermuatan kayu.

Baca juga: Sabtu Pagi, Tim SAR Temukan Empat Jenazah Longsor Cisarua 

Di lokasi kejadian lanjutnya, petugas juga menemukan tumpukan kayu mahang yang sengaja diapungkan di sepanjang tepi sungai. Total kayu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai volume setara dengan delapan truk.

“Rencananya akan segera diolah menjadi papan siap jual,”jelasnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku bekerja di bawah perintah seseorang berinisial K yang berdomisili di Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak.

Kayu-kayu tersebut juga diduga kuat milik seorang individu berinisial P, yang saat ini indentitasnya tengah didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih mendalam. Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus mengejar jaringan utama di balik praktik ini guna memberikan efek jera serta melindungi kekayaan alam dari eksploitasi ilegal yang merugikan negara,”tegas Fahrian.(net)