PALEMBANG, KRsumsel.com –– Anggota penyidik Satresekim Polrestabes Palembang Unit Pidum menggelar rekontruksi kasus pembunuhan berencana dan Curas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia yang dilakukan oleh diduga tersangka Dian Satria Als Gunadi (35), Sabtu (31/1/2026) pagi.
Diketahui peristiwa yang menewaskan bos kerupuk ini Darma Kusuma dan Yenni Suwandi yang menjadi korban penganiayaan dengan luka sayatan di leher terjadi pada selasa (25/11/2025), beberapa waktu lalu, sekitar pukul 19.30 di Jalan Pengadilan No 757 Kelurahan 15 Ilir Palembang.
Setelah pelaku berhasil ditangkap, kasus pembunuhan ini pun menjadi viral dan menghebohkan masyarakat khususnya masyarakat Palembang. Atas kerja keras Unit Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang, kasus pembunuhan ini dalam waktu satu minggu pasca kejadian pelaku berhasil ditangkap di Kota Bandung.
Terhitung ada sebanyak 33 adegan Rekontruksi yang digelar peran tersangka langsung diperankan oleh Dian Satria, sedangkan peran saksi dan korban diperankan oleh anggota polisi dan phl Polrestabes Palembang.
Rekontruksi di pimpin langsung oleh Kanit Pidum Polrestabes Palembang Iptu Dewo Deddi Ananda dengan menghadirkan tersangka yang didampingi penasehat hukumnya dan beberapa orang saksi yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut, serta keluarga korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andire Setiawan melalui Manit Pidum Iptu Dewo membenarkan anggota penyidik Pidum menggelar rekontruksi pembunuhan yang menewaskan bos kerupuk di Palembang.
” Benar hari ini kita menggelar rekontruksi pembunuhan bos kerupuk, dengan menghadirkan Tersangka yang didampingi penasehat hukumnya dan disaksikan oleh pihak keluarga, sedangkan pelaksanaan rekontruksi dilakukan di Aula Satreskrim Polrestabes Palembang,”kata Dewo.
Lanjut Dewo, adapun jalanya rekontruksi yaitu diawali dengan adegan pertama, tersangka berkeliling dari Jalan Dempo Dalam sampai ke arah ruko milik korban Darma Kusuma untuk melakukan pengamatan mencari rumah yang akan dirampok.
Baca juga: Waspadai Ancaman Penyakit PPR Domba Masuk Babel
Selanjutnya di adegan kedua hingga ke tujuh, tersangka melihat melihat korban darma kusuma pulang dengan berjalan kaki dan tersangka menunggu di sebelah ruko dengan membawa senjata tajam yang disimpan di dalam tas miliknya, ketika korban membuka pintu rolling door, tersangka bertanya kepada korban Darma Kusuma “ado lokak gawean dak ko dan dijawab korban “kateк”, dan korban berkata “jauh-jauhlah, lalu korban masuk kedalam ruko.
Lalu tersangka mengeluarkan senjata tajam bentuk celurit, dan memegang senjata tajam dengan tangan kanan kemudian mencekik korban Darma Kusuma dari belakang dengan tangan kiri.
Serta mendorong korban hingga korban terjatuh dilantai lalu tersangka masuk kedalam Ruko dan menutup pintu rolling door.
Adegan ke delapan hingga lima belas, tersangka menempel senjata tajam untuk menggorok leher korban sambil menyuruh diam, namun korban berteriak dan mengigit Jari tersangka, lalu tersangka kembali menusukkan sejata tajam ke mulut korban sehingga jarinya tersangka dapat dilepas dan korban bersimbah darah dilantai.
Selanjutnya korban mengambil barang berharga korban berupa 2 buah handphone dan dompet korban. Adegan ke-enam belas hingga dua puluh tiga tersangka mencari barang-barang berharga di dalam ruko dan bertemu dengan korban Yenni Suwandi, lalu korban menusuk leher korban Yenni sebanyak satu kali sehingga korban jatuh tertelungkup dilantai.
Lalu pada adegan dua puluh lima hingga tiga puluh tiga, tersangka bertemu dengan saksi Halim dan Falina, dimana saksi Falina memberikan sebuah dompet kepada tersangka, lalu tersangka pergi meninggalkan TKP dengan keluar melalui Rolling door Ruko. Selanjutnya tersangka kabur menggunakan ojek untuk menemui teman wanitanya dan kabur ke kota Bandung.
Dari 33 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka tersebut, tampak jelas pelaku melakukan pembunuhan tersebut seorang diri yang mengakibatkan dua orang menjadi korbannya yaitu Darma Kusuma meninggal dunia dan Yenni Suwandi yang mengalami luka dileher, serta mengambil bebrapa barang berharga milik korban.
Tambah Dewo, rekontruksi ini sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan guna mengungkap secara terang peristiwa pidana yang terjadi. Selain itu memperjelas kronologi kejadian, mengetahui peran masing-masing pihak, serta memastikan apakah keterangan yang diberikan tersangka dan saksi saling bersesuaian.
“Rekonstruksi juga untuk melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.” Tutupnya.(Kiki)

















