‎Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu 1,06 Kilogram, di Tulung Selapan

oleh

‎OKI, KRSUMSEL.COM – Pihak Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap dua warga Tulung Selapan pemilik 1,06 Kilogram Sabu yang akan diedarkan di Kecamatan Tulung Selapan.

‎Dengan demikian, Polres OKI Berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

‎Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, sekira pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Tulung Selapan.

‎Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial D (40) dan H (38), yang merupakan warga setempat.

‎Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.060 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan di dalam bungkus teh warna merah bertuliskan Guanyinwang.

‎Selain itu, turut diamankan dua unit handphone yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi narkotika.

‎Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa kedua tersangka menjalankan aksinya dengan cara bersepakat dan bekerja sama untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.

‎“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan bersepakat untuk bersama-sama menjual, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Tulung Selapan dan sekitarnya,” ujar Kapolres OKI.

‎Kapolres OKI juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres OKI dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

‎“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Dari barang bukti yang berhasil diamankan, kami perkirakan sekitar 2.000 orang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres OKI.

‎Lebih lanjut, AKBP Eko Rubiyanto menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKI.

 

‎“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi, karena narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat,” ujarnya.

‎Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan berperan sebagai pihak yang menyimpan serta akan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

‎Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ata)