Jakarta, krsumsel.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menghormati keputusan Iman Rachman yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Ya tentunya diapresiasi, tetapi kita harus terus menjaga tata kelola,”kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1).
Diapun mengatakan, pemerintah akan terus mengawasi serta memastikan dirut yang baru nantinya bisa menjalankan tata kelola pasar modal dengan lebih baik.
“Tentu kita melihat ke depan pemerintah akan memonitor bahwa kepengurusannya akan lebih memperhatikan tata kelola dan menjalankan roadmap yang ada di dalam UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan),”ujarnya.
Adapun Direktur Utama BEI Iman Rachman hari ini mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya.
Baca juga; Suami Jadi Korban Penusukan, Istri Lapor Polisi
Iman mengatakan, pengunduran diri yang dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini.
“Walaupun kondisi kita pagi hari ini membaik, saya ingin menyampaikan statement dan ini tidak ada tanya-jawab, bahwa saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin. menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia,”ujar Iman di Media Center BEI Jakarta beberapa waktu sebelumnya.
BEI akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) untuk menjalankan operasional harian pasca pengunduran diri Iman Rachman sebagai Dirut.
“Nanti akan ada sementara Plt yang akan ditunjuk berdasarkan aturan kita sampai ditunjuk definitif Direktur Utama yang baru,”ujar Iman.
Sebagaimana Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Pasal 23, diantaranya dalam hal terdapat jabatan anggota Direksi Bursa Efek yang lowong, maka jabatan anggota Direksi Bursa Efek tersebut wajib diisi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak jabatan anggota Direksi Bursa Efek dimaksud lowong.
Kemudian, dalam hal terjadi jabatan direktur utama Bursa Efek lowong, salah satu anggota Direksi Bursa Efek wajib ditunjuk berdasarkan keputusan Direksi Bursa Efek yang bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang direktur utama yang lowong tersebut sampai dengan diangkatnya pengganti, setelah mendapat persetujuan Dewan.(net)


















