PALEMBANG, KRsumsel.com — Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas), membuat dua sabahat ini harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polsek Kertapati, Palembang Pimpin Kanit Reskrim Ipda Kristianto Dwi Anggoro, beberapa waktu lalu.
Kedua sabahat itu yakni J (20) Warga jalan Sriwijaya Raya Kelurahan Karya jaya Kecamatan Kertapati dan temannya yakni B (18) warga Jalan Puskesmas Kelurahan Karya jaya Kecamatan Kertapati Palembang.
Aksi curas yang dilakukan dua sabahat ini terjadi pada Minggu (28/12/2025), sekitar pukul 23.00 Jalan Sriwijaya Raya Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati, Palembang, tepatnya di depan pergudangan beras.
Berawal terjadi tindak pidana pencurian disertai dengan ancaman kekerasan, yang mana pada saat korban yakni Bryan Roy (21), sedang memberhentikan mobil truck Fuso warna hijau di TKP (tempat kejadian perkara), dengan memainkan handphone di kedua tangannya.
Lalu, datang 5 orang pelaku langsung mendekati korban dengan menggunakan 2 unit sepeda motor, lalu para pelaku turun dari sepeda motornya masing-masing, satu pelaku J langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kiri.
Saat itu, pelaku langsung mengarahkan senjata tajam tersebut kearah dada korban sambil berkata ‘ MANTAP SERAHKAN HANDPHONE KAMU” karena panik saat itu korban takut, hingga korban tersebut mundur dan ketika pelaku J langsung mencekik leher korban dari arah belakang dengan menggunakan tangan kiri.
Baca juga: Bupati OI Bersama Gubernur Sumsel Pantau Jalan dan Jembatan Rusak
Sedangkan, senjata tajam yang di pegang di tangan kanan diserahkan pelaku R (DPO) dan langsung di tempelkan ke leher korban, saat itu pelaku R langsung merampas handphone Merk Infinik type SMART 9 milik korban yang di pegang di kedua tangannya dan juga mengambil dompet yang berisikan KTP, SIM B1 Umum dan uang, sebesar Rp. 640 ribu di belakang celana sebelah korban.
Kemudian pelaku B saat itu juga memeriksa badan dan pakaian korban serta masuk kedalam mobil dan sambil mengawasi situasi dan kondisi, dan sedangkan 2 pelaku lainnya (DPO) mendekati kenek yang ada di dalam kabin mobil dan mengambil Handphone Merk Samsung Type A04 warna pink, dan setelah para pelaku tersebut berhasil mengambil barang milik korban, para pelaku langsung melarikan diri.
“Jadi benar 2 dari lima pelaku Curas terhadap sopir dan kenek truk yang beraksi di Jalan Sriwijaya Raya, beberapa waktu lalu sudah berhasil kita tangkap atas laporan korban, ” Ungkap Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan didampingi Kanit Res Ipda Ipda Kristianto Dwi Anggoro, jumat (30/1/2026), sore.
Lanjut Angga, saat melakukan aksinya kedua sahabat ini berjumlah 5 orang, “Mereka beraksi berjumlah 5 orang. 3 DPO untuk identitas sudah kita kantongi dan hingga kini masih dalam pengejaran anggota Reskrim di lapangan,” ungkapnya.
Atas ulahnya kedua pelaku akan kita jerat Pasal 365 Ayat (2) ke 2e KUHP dan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan, kedua pelaku hanya bisa mengakui perbuatannya melakukan aksi tersebut.(Kiki)















