Jakarta, KRsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Kadisbudpora) Kabupaten Bekasi Iman Nugraha (IMN) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi,”kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/1).
Selain Iman kata Budi, KPK turut memanggil empat saksi lainnya yakni TD selaku Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman, YUD selaku Kabid Disbudpora, TEN selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi dan AGJ selaku PPK Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Terharu Lihat Ranty Maria Nikah, Gisel Mau Nyusul?
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi HM Kunang (HMK) serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan, Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.(net)


















