KRSUMSEL.COM, Muba – Seorang perempuan bernama Ii menjadi korban jambret, saat hendak menghadiri acara pernikahan di Jalan Lintas Palembang–Jambi di Desa Senawar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Minggu (25/1) sekitar pukul 17:00 WIB.
Akibatnya kejadian itu, korban kehilangan perhiasan seberat 10 gram dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga menjelaskan bahwa, korban saat itu mengendarai sepeda motor seorang diri, sambil mengenakan gelang emas seberat 10 gram di tangan kirinya.
“Korban dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Salah satu pelaku menarik gelang emas korban hingga korban terjatuh,” jelas Tiyan kepada awak media, Kamis (29/1).
Masih dikatakan Tiyan, setelah merampas gelang emas tersebut. Kedua pelaku sempat melarikan diri. Namun, sepeda motor yang mereka gunakan terjatuh. Sehingga pelaku kabur dengan berlari meninggalkan kendaraan.
Setelah menerima laporan. Kemudian, pihaknya bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku.
“Alhamdulilah, Tim Tekab 204 Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan berhasil menangkap pelaku yakni Verdi Faturohman dan Andika, ” paparnya.
Lalu, saat diamankan. Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih yang digunakan pelaku saat beraksi sudah kita amankan. Kami mengimbau kepada masyarakat, jika ingin berpergian ke suatu acara atau ketempat keramaian tidak memakaiperhiasan berlebihan,” tandasnya.(AS)

















