PALEMBANG, Krsumsel.com — Bergerak cepat menindaklanjuti adanya peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat), yang dilakukan pelaku spesialis rumah kosong, anggota Reskrim Polsek SU I, Palembang Pimpinan Kanit Res AKP Andrean langsung memburu pelaku.
Alhasil setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengendus keberadaan pelaku. Pelaku yakni Pirmasnsyah (22), warga Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring berhasil diringkus saat berada di Oku Timur, beberapa waktu lalu.
Aksi pelaku pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada
Jumat (21/11/2205), sekitar pukul 06.30, di perumahan Opi Jakabaring Ogan Permata Indah Jalan OPI 1 Gang angau IV Blok B Keluraha. 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.
Dimana, saat melakukan aksinya, kondisi rumah korban yakni Mundra (63), dalam keadaan kosong. Saat melakukan aksinya pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara melompati pagar depan rumah korban kemudian Melepaskan Outdoor AC.
Baca juga: Tidak Ada Korban Jiwa Pabrik di Medan Terbakar
Setelah itu membongkar outdoor ac di belakang rumah korban mengambil Tembaganya, kemudian Pelaku membuka jendela belakang rumah, masuk kedalam rumah lalu membongkar Indoor AC yang berada di dalam kamar.
Lalu pelaku mengambil 1 buah Kompor gas dan 1 buah tabung gas di dapur dan mengambil kabel listrik instalasi rumah. akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit AC merk Sharp, 1 buah tabung gas 3kg
Selain itu, 1 buah kompor gas merk rinai dan 50 meter kabel listrik instalasi rumah. Dengan total kerugian yang dialami di taksir Rp. 15 juta. Dan melaporkan kejadian ini Polrestabes Palembang.
“Jadi bener pelaku sudah berhasil diamankan, atas laporan korban yang melaporkan aksi pencurian rumah kosong yang terjadi di perum OPI ,” Ungkap Kapolsek SU I Kompol Heri didampingi Kanit Res AKP Andrean, Rabu (28/1/2026).
Lanjutnya, setelah menjadi target operasi dan dilakukan penyelidikan mendalam serta mengendus keberadaan pelaku, pelaku berhasil ditangkap di Oku Timur,” kita tangkap pelaku bersama barang bukti Ac yang dicurinya. Dan diketahui pelaku ini saat melakukan aksinya terekam CCTV,’ bebernya.
Atas ulahnya pelaku akan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ” Dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun ,” tutupnya.
Sedangkan, pelaku ketika diperiksa penyidik Polsek SU I, mengaku perbuatannya dan sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 6 kali.(Kiki)














