Mataram, Krsumsel.com – Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Nusa Tenggara Barat dari almarhum Asaat Abdullah kepada Fakhruddin sudah di teken Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Sekretaris DPRD NTB Hendra Saputra membenarkan surat keputusan (SK) PAW Asaat Abdullah sudah diteken Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hanya, saja secara fisik surat, pihaknya belum menerimanya.
“Ya, kami sudah dapat informasi dari Kemendagri bahwa SK sudah ada, cuman kita menunggu surat resminya diterima,”ujarnya di Mataram, Selasa (27/1).
Ia mengatakan, secara persyaratan seluruh berkas PAW almarhum Asaat Abdullah kepada Fakhruddin sudah dituntaskan. Hal ini dibuktikan dengan telah ditandatanganinya SK PAW tersebut oleh Kemendagri.
Baca juga: Inter Milan Rekrut Bek Muda Asal Kroasia
Terkait waktu pelantikan, Hendra mengatakan akan dibahas terlebih dahulu di Badan Musyawarah (Banmus) untuk kemudian diputuskan kapan dan waktu pelaksanaan pelantikan.
“Besok, rencananya kita akan rapat kan dulu di Banmus untuk kemudian kita buatkan jadwal. Kemungkinan setelah reses dewan selesai pada Februari ini baru pelantikan,”kata Hendra.
Untuk mekanisme pelantikan kata Hendra, dilaksanakan oleh pimpinan pada sidang paripurna DPRD. Diketahui, Anggota DPRD NTB, Asaat Abdullah meninggal dunia pada 11 September 2025.
Penggantinya, adalah Fakhruddin. Asaat Abdullah merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Sumbawa. Dia telah tercatat sebagai anggota DPRD NTB selama dua periode, yakni periode 2019-2024, dan 2024-2030.
Di DPRD NTB, Assat Abdullah duduk di Komisi IV yang membidangi infrastruktur dan lingkungan hidup. Sementara, Fakhruddin sendiri peraih suara terbanyak nomor dua dari Partai NasDem di daerah pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat pada Pemilu 2024, dengan meraih 5.949 suara.
Selisih 8.024 suara dari peraih suara terbanyak almarhum Asaat Abdullah yang meraih 13.973 suara berdasarkan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD yang ditetapkan dalam sidang pleno KPU NTB pada 10 Maret 2024.(net)


















