Natuna, KRsumsel.com – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Natuna Polda Kepulauan Riau mengintensifkan penertiban knalpot brong atau tidak sesuai standar, guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
“Kegiatan terbaru dilakukan pada Jumat (23/1) malam,”kata Kasat Lantas Polres Natuna AKP Erwan Toni di Natuna, Minggu (25/1).
Dia mengatakan, selain penertiban knalpot brong, pada waktu yang sama juga dilakukan patroli untuk mencegah balap liar, kecelakaan lalu lintas dan kamtibmas ke sejumlah titik rawan. Patroli tersebut merupakan bagian dari patroli blue light.
Baca juga: Per Februari, Tarif Air PDAM Tirta Kepri Naik
“Patroli blue light ini merupakan langkah preventif dan preemtif Satlantas Polres Natuna dalam menjaga ketertiban berlalu lintas, sekaligus memberikan imbauan langsung kepada pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas,”ucap dia.
Ia menjelaskan, patroli dimulai pada pukul 20.00 WIB dengan rute ruas Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Dato Kaya Wan Moh Benteng. Titik itu menjadi sasaran patroli karena merupakan lokasi rawan pelanggaran lalu lintas dan balap liar.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, menekan aksi balap liar, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan,”ujar dia.
Dari hasil penertiban knalpot brong yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir, Satlantas Polres Natuna berhasil menyita dan memusnahkan puluh knalpot brong.
ia mengatakan, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
“Selama patroli berlangsung, tidak ditemukan kejadian menonjol, baik kecelakaan lalu lintas maupun tindak pidana di jalan raya,”kata dia.(net)

















