Per Februari, Tarif Air PDAM Tirta Kepri Naik 

oleh

Tanjungpinang, krsumsel.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menaikkan tarif dasar air mulai Februari 2026, berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Direktur PDAM Tirta Kepri Abdul Kholik mengatakan, penyesuaian tarif air bersih pelanggan terakhir kali dilakukan tahun 2011. Tarif lama, sama sekali tidak mengatur secara spesifik pelanggan kategori ekonomi lemah (kurang mampu) hingga pelanggan ekonomi tinggi.

“Selama ini, tarif rumah tangga kecil dan rumah mewah disamaratakan, makanya perlu disesuaikan berdasarkan Permendagri tersebut,”kata Kholik di Tanjungpinang, Minggu (25/1).

Ia menjelaskan, penetapan kenaikan tarif air bersih akan diklasifikasikan dari kelompok rumah tangga satu hingga kelompok rumah tangga empat atau yang dinilai sebagai rumah mewah dengan ekonomi tinggi.

Baca juga: Iuran Sampah Gratis Dinikmati 49.209 KK di Makassar  

Menurut dia, PDAM Tirta Kepri segera melakukan survei rumah 20.000 pelanggan guna mengklasifikasikan kelompok rumah tangga tersebut.

“Tujuannya agar masyarakat yang berekonomi tinggi, tidak dipatok harga dasar atau sama dengan warga berekonomi rendah,”ujarnya.

Kholik melanjutkan, pelanggan bisa mengakses informasi dan simulasi tarif melalui akun media sosial resmi PDAM Tirta Kepri untuk mengecek besaran tarif dasar baru supaya lebih terbuka dan transparan.

Ia turut memaparkan kenaikan tarif air baru untuk kluster rumah tangga satu sebesar Rp23.400.

Sedangkan tarif dasar rumah tangga dua sebesar Rp23.600, lalu rumah tangga tiga sebesar Rp24.000, dan rumah tangga empat sebesar Rp24.200.

“Angka ini dihitung per 0-10 meter kubik. Besarannya bisa saja bertambah seiring pemakaian air yang meningkat,”demikian Kholik mengatakan.(net)