Jambi, KRsumsel.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tengah menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Mahkamah Agung (MA) tata cara penerapan pidana sanksi sosial sebagaimana dituangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Minggu (25/1) menegaskan, daerah siap mendukung aturan baru KUHP pada Pasal 85 dan Pasal 86 di antaranya mengatur terkait pidana kerja sosial.
“Kami dengan kejaksaan (Kejati) tempo hari sudah membuat kerja sama dengan bupati/wali kota, tetapi penerapannya nanti kita masih menunggu juga,”katanya.
Menurut dia, penerapan aturan baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 itu memiliki klasifikasi yang bisa dijatuhkan sanksi sosial. Semisal kasus sengketa keluarga, saling lapor, narkoba atau jenis lainnya.
Di situ, masyarakat yang diputus layak menjalani pidana sosial, akan mengikuti kegiatan positif di lingkungan masyarakat, seperti membersihkan rumah ibadah dan bentuk lainnya.
Sanksi tersebut, menurut gubernur akan dapat memberikan dampak positif bagi pembenahan diri, melalui kegiatan sosial yang diterapkan dalam hukum positif di Indonesia.
Ia menilai, masyarakat yang tersandung kasus hukum, cenderung lebih malu dan takut kepada hukuman sosial ketimbang dikurung.
“Penting pandangan yang sama dalam penerapan setelah adanya putusan hukum (vonis). Apa hukumnya sesuai dengan yang kira-kira mendidik mereka,”katanya.
Baca juga: KAI Palembang Mulai Jual Tiket untuk Mudik Lebaran 2026
Menghadapi aturan baru tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi telah menggelar metode diskusi kelompok terarah penyusunan pedoman pelaksanaan pidana sosial di wilayah Jambi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar membenarkan telah membahas pedoman pelaksanaan sanksi sosial dengan melibatkan pemerintah daerah, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, Kepolisian, TNI dan Ditjenpas Jambi.
Dalam diskusi itu, semua pihak sepakat membentuk tim perumus bersama yang bertugas melakukan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang pedoman pidana kerja sosial di wilayah Jambi.
Pedoman pidana sanksi sosial di wilayah Jambi, kata dia, nantinya akan memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur prosedur, mekanisme, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
Terkait Kota Jambi ditetapkan sebagai kota piloting pelaksanaan pidana kerja sosial melalui dokumen perjanjian kerja sama, selanjutnya secara simultan dan berkelanjutan diterapkan pada kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil dan tindak lanjut, kerja sama tim dalam upaya percepatan (high level meeting) Jambi akan dilakukan pada Kamis (29/1) mendatang.
Dengan agenda penandatanganan dokumen nota kesepakatan tentang pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial wilayah Jambi serta perjanjian kerja sama tentang piloting pidana kerja sosial di Kota Jambi oleh seluruh pihak terkait.(Net)

















