Iuran Sampah Gratis Dinikmati 49.209 KK di Makassar  

oleh

Makassar, KRsumsel.com – Sebanyak 49.209 kepala keluarga (KK) di Kota Makassar Sulsel telah menikmati iuran sampah gratis sebagai program unggulan yang menjadi bagian dari janji politik Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.

Kebijakan pro-rakyat tersebut bagi warga miskin dan kurang mampu, yang mulai diterapkan pada Juli 2025 melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah.

“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi,”ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Helmy Budiman di Makassar, Minggu (25/1).

Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan langkah konkret pemerintah kota dalam meringankan beban ekonomi masyarakat.

Data menunjukkan, penerima manfaat iuran sampah gratis untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA di seluruh kecamatan se-Kota Makassar mencapai 11.487 kepala keluarga atau lebih dari 11 ribu rumah tangga.

Baca juga: Hari Ini, Jakarta Diselimuti Awan Tebal 

Sementara itu, kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA tercatat sebanyak 37.722 kepala keluarga atau lebih dari 37 ribu rumah tangga turut menikmati program unggulan ini.

Dengan demikian, total warga Kota Makassar dari kategori miskin dan kurang mampu yang merasakan langsung manfaat program Munafri–Aliyah terkait pembebasan iuran sampah mencapai 49.209 kepala keluarga berdasarkan data tahun 2025.

Jumlah tersebut diproyeksikan akan terus bertambah pada 2026, seiring dengan penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program yang berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Program diterapkan lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tujuannya pembebasan dan keringanan retribusi sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Lebih lanjut Helmy menambahkan, dasar hukum kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Khususnya Pasal 80, yang memberikan ruang pengaturan pembebasan dan keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Helmy menegaskan, proses verifikasi dilakukan secara ketat mengacu pada data ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang.

Data tersebut bersumber dari basis data resmi pemerintah yang telah disinkronkan lintas perangkat daerah. Sebagai bentuk pengendalian dan kejelasan di lapangan, rumah tangga yang telah dinyatakan lolos verifikasi diberikan tanda pengenal berupa stiker dan barcode khusus.(net)