PALEMBANG, KRSumsel.com – Aksi kejahatan jalanan di Kota Palembang kembali meresahkan warga. Pelaku jambret kini tak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak kecil yang sedang bermain handphone di depan rumah.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring pada Sabtu,(24/1/2026).
Korban dalam kejadian ini adalah seorang anak di bawah umur yang saat itu tengah asyik memainkan handphone milik orang tuanya di depan rumah.
Tanpa disadari, aktivitas polos sang anak justru menarik perhatian dua orang terduga pelaku jambret yang melintas menggunakan sepeda motor.
Menurut keterangan korban yang disampaikan kepada polisi, kedua pelaku semula melaju melewati rumah korban.
Namun setelah melihat anak kecil memegang handphone, pelaku lalu memutar balik arah, mendekati korban, dan secara tiba-tiba merampas handphone dari tangan korban.
Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung tancap gas dan kabur meninggalkan lokasi sebelum sempat dikejar warga.
Tak terima atas kejadian tersebut, orang tua korban, Ratih Pratiwi (26), warga Jalan Pangeran Ratu, segera melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat, (23/1/2026).
Di hadapan petugas, Ratih menceritakan bahwa saat kejadian dirinya sedang berada di dalam rumah tertidur.
“Waktu itu handphone saya dipakai anak dan dibawa ke luar rumah. Saya sedang tidur di dalam,” ujar Ratih.
Tak berselang lama, Ratih terbangun setelah anaknya masuk ke dalam rumah sambil menangis dan mengatakan bahwa handphone tersebut telah diambil oleh orang tak dikenal.
“Anak saya membangunkan dan bilang kalau HP-nya diambil dua orang pakai motor,” ungkapnya.
Mendengar hal tersebut, Ratih langsung bergegas keluar rumah dengan harapan masih bisa melihat atau mengejar pelaku. Namun sayangnya, pelaku sudah tidak berada di lokasi kejadian.
Ratih juga sempat mencoba menghubungi nomor handphone miliknya. Namun upaya tersebut sia-sia lantaran handphone sudah dalam keadaan tidak aktif.
“Atas kejadian itu saya langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan,” tambahnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit handphone merek Realme C71, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 juta.
Dalam laporannya, Ratih melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476. Saat ini, terlapor masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, melalui Pamapta Ipda Tamia menyampaikan laporan korban sudah diterima.
“Laporan sudah kami terima dan akan dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk olah TKP,” jelas Ipda Tamia.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya dalam mengawasi anak-anak saat bermain di luar rumah dan tidak membiarkan membawa barang berharga tanpa pengawasan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi jambret dapat terjadi kapan saja dan menyasar siapa saja, termasuk anak-anak yang seharusnya berada dalam kondisi aman di lingkungan tempat tinggalnya sendiri. (kiki)















